Kanal

Usai Mabuk, Pria di Pekanbaru ini Aniaya Pemilik Kedai Tuak

PEKANBARU, Riautribune.com - KYL (26) terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Rumbai, setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik kedai tuak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Sabtu (22/2).
 
Kepala Polsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan korban merupakan pemilik kedai tuak tersebut.

Kejadian berawal saat KYL datang ke kedai tuak bersama dua temannya. Lalu terjadi adu mulut dengan pengunjung lain yang melibatkan tersangka. Mendengar keributan itu, korban yang juga pemilik warung mencoba melerai keduanya.
 
"Saat dilerai korban, ternyata pelaku ini tidak terima, langsung memarahi korban, hingga terjadi penganiayaan," papar Linter.
 
Penganiayaan itu tak dilakukan KYL sendirian, namun dibantu dua temannya. Korban dianiaya dengan cara dicekik bagian leher lalu dipukuli pelaku. 
 
"Korban dipegang oleh kedua rekannya, pelaku memukul dan mencekik leher," lanjutnya.
 
Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras usai menenggak tuak. Korban pun melapor ke polisi atas insiden yang dialaminya.
 
Pelaku kemudian diciduk tim Opsnal Polsek Rumbai di Jalan Muara Fajar, dan tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolsek Rumbai.
 
Atas perbuatannya KYL disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana atas tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER