Kanal

Polsek Singingi Tangkap Pelaku PETI di Desa Kebun Lado

KUANSING, Riautribune.com - Pelaku aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan Aktivitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi. Namun, aktivitas PETI masih terus terjadi.

Kali ini, kembali ditemukan PETI di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa ( 22/2/2022). Dalam kegiatan Penindakan aktifitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, beserta Personil Polsek Singingi, IPTU Syafruzal, Kanit Samapta, AIPTU M. Donal, Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Eri Darmadi, Ps. Kanit Intelkam, BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M Arif, BRIPTU Abdi Karta.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya, SH MH kepada riautribune.com, Rabu (23/2/22) dalam keterangan resminya mengatakan pada operasi Penindakan Kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktivitas PETI di Desa Kebun Lado.

Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktivitas PETI tersebut masing-masing inisial AS (21) (Pengawas) laki- laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45)laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51)laki- laki asal Pati Jawa Tengah, sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri atau termasuk dalam Daftat Pencarian Orang(DPO). 

Selanjutnya jelas Kapolsek ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 
satu unit mesin diesel merek Tianli, satu bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, dua lembar karpet, satu buah paralon, satu buah slang tembak, satu buah dulang, satu buah ember, satu unit honda beat warna putih tanpa nomor Polisi, dua buah tali belting, satu buah keong enam.

"Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Koko. (Okta Prayuza)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER