Kanal

Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Dinilai Sarat Manipulasi

JAKARTA, Riautribune.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah sarat manipulasi dan menabrak berbagai aturan.

Kondisi ini, kata Dewi, yang menyebabkan warga Desa Wadas menolak proyek strategis nasional tersebut. Sebagian wilayah Wadas masuk proyek ini untuk lokasi tambang batuan andesit.

"Penolakan warga bukan tanpa sebab, bukan pula karena antipembangunan. Namun proses pembangunan ini sarat manipulasi dan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan, korup dan disertai kekerasan," kata Dewi dalam keterangan resminya, Rabu (9/2).

Dewi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum.

Dalam proyek Bendungan Bener ini, ia menilai pemerintah mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 itu, kata Dewi, pemerintah harus menangguhkan segala kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja.

"Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan. Maka dalam hal ini, Pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum," ujarnya.

Dewi pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaksanaan proyek strategis nasional tak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup masyarakat.

"Menghentikan model dan proyek-proyek pembangunan yang kontraproduktif dengan komitmen agenda reforma agraria," katanya.

Tak hanya itu, Dewi juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dan Kantor Pertanahan Purworejo menghentikan proses pengukuran lahan untuk kepentingan proyek Bendungan Bener.

"Gubernur Jawa Tengah menghentikan segala kegiatan penambangan dan proyek pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan dengan cara merampas tanah dan ruang hidup warga," ujarnya.

Dewi meminta Kapolda Jawa Tengah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Wadas. Ia juga meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit segera mengusut berbagai tindakan pelanggaran anggotanya.

"Serta menarik mundur seluruh aparat kepolisian dari Desa Wadas," katanya.

Pada Selasa (8/2) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan untuk proyek bendungan tersebut di Desa Wadas.

Aparat tak hanya mengawal tetapi juga menangkap warga yang dinilai memprovokasi. Setidaknya 64 warga yang ditangkap. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.

Berbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras tindakan kepolisian.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf atas tingkah represif aparat ke warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dengan alasan pengukuran lahan yang dibebaskan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.

"Pertama, saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan khususnya masyarakat di Wadas. Karena kemarin mungkin ada yang merasa tidak nyaman, saya minta maaf," kata Ganjar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (9/2). *

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER