Kanal

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA, Riautribune com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakpus, Fahzal Hendri, Kamis (3/2). 

Hakim menilai Angin dan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Hakim juga menghukum Angin dan Dadan agar membayar biaya pengganti masing-masing senilai Rp Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata Fahzal.

Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER