Kanal

Niat Beli Jus, Pria ini Justru Merasakan Dinginnya Dinding Bui

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap pedagang Siomay dan Jus di jalan Melati, Komplek Ruko Royal Platinum 2 No. 8 KK, kecamatan Bina Widya (Tampan) Pekanbaru, pada Kamis (3/2/2022).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menceritakan kepada awak media.

"Pada hari Rabu lalu (2/2/2022) pukul 15:00 WIB, pelaku dengan inisial TTA (39) melihat tas milik korban RNS (25) yang diletakkan di rak jus buah miliknya, melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil dan mengantongi tas tersebut," papar Kapolsek Tampan.

Ia juga menjelaskan hasil pemeriksaan dan interogasi dari pelaku yang berhasil diamankan tersebut.

"Pelaku tersebut mengaku awalnya ingin membeli Siomay dan Jus. Melihat korban memasukkan Hp ke dalam dompet yang diletakkan di rak jus dan sedang melayani pembeli lain," kata Tama, Jumat, 4 Februari 2022.

Tindakan korban tersebut, menimbulkan niat pelaku untuk melarikan tas yang berisi telepon genggam korban.

"Setelah melihat kesempatan, pelaku mengambil tas tersebut dan langsung naik ke motor untuk segera pergi. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh saksi BS (28), yang merupakan suami korban," tutup Tama.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil total Rp 2.597.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Kepada pelaku karena telah melakukan tindakan tersebut, diancam dengan Pasal 362 KUH-Pidana (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER