Kanal

Eks Dirjen Kemendagri Dipanggil KPK, Bakal Ditahan

JAKARTA, Riautribune.com - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Ardian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/2).

Ardian diduga terlibat dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

Ardian disinyalir sudah menerima Sin$131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur. Adapun perhitungan penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari tiga tersangka tersebut, baru Laode yang ditahan penyidik KPK. Sementara Andi Merya Nur sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi lain.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER