Kanal

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pengedar Shabu Seberat 4,62 Gram

KUANSING, Riautribune.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan pria berinisial AT alias A (42) yang merupakan pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis shabu.

Penangkapan itu terjadi pada Senin sore, 17 Januari pukul 18.00 WIB di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP PJ Nababan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket plastik klip kristal berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,62 gram, 1 buah botol redoxon, 2 bungkus plastik klip,1 unit timbangan merk marlboro, 1 unit timbangan warna silver, 1 buah pipet sendok, 1 buah tas kecil warna merah jambu, 1 unit HP merk Pocophone warna biru, uang senilai Rp 2 juta.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Simpang Raya.

Kasat bersama Tim Opsnal Polres Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan.

Pelaku AT als A dirumahnya di Desa Simpang Raya dan polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumah terlapor dengan disaksikan kepala dusun setempat.

"Selanjutnya pelaku AT als A berikut barang bukti di amankan ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan," kata Tapip.

"Perbuatan pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," jelas Tapip.  (OP)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER