Kanal

KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di sejumlah lokasi guna mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Berdasarkan informasi, salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Ali menyampaikan KPK belum dapat memberi informasi perihal uraian lengkap perkara berikut tersangka yang sudah ditetapkan.

Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya ialah Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto.

"[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ardian melalui sambungan telepon dan pesan tertulis WhatsApp, namun belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER