Kanal

Anak Angkat Anggota Dewan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perkosaan

PEKANBARU, Riautribune.com - AR (21), anak angkat dari salah seorang anggota DPRD kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru usai diperiksa terkait dugaan perkosaan terhadap siswi SMP dengan inisial A (15).

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan kepada awak media di halaman dalam Polresta jalan Ahmad Yani Pekanbaru, pada Jumat (3/12/2021).

"Sudah tersangka, AR langsung ditahan," ucap Juper.

Juper juga menjelaskan, bahwa AR ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Unit PPA. 

"Kemarin dia datang, diperiksa, gelar dan penetapan tersangka," jelas Juper.

"AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindunhan Anak," tutup Juper. 

Sebagai informasi, sebelumnya korban datang didampingi ayahnya Anis dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, pada Jumat, (19/11) lalu. 

Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian yang dialaminya pada 25 September lalu karena terus mengalami pengancaman dan intimidasi dari AR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melapor, A mengaku didatangi keluarga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.(Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER