Kanal

Polres Siak Amankan Ratusan Batang Kayu Siap Olah di Sungai Mandau

SIAK, Riautribune.com - Lakukan Patroli udara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto, SIK, MH temukan adanya aktifitas ilegal logging di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Selasa 23 November 2021.

Dari hasil patroli udara tersebut, Polres Siak membentuk tim dan melakukan patroli darat ke lokasi yang diduga sebagai tempat praktek kayu ilegal logging pada Rabu 24 November 2021.

Tim gabungan itu terdiri dari Sat Sabhara Polres Siak beserta personil Kepolisian Polsek Sungai Mandau. Dengan Menggunakan Sepeda motor, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Mandau Iptu Siswoyo SH terus melakukan patroli darat mencari titik koordinat dari hasil pantauan udara Kapolres Siak.

"Menanggapi hasil patroli pak Kapolres Siak, Sabhara Polres Siak bersama Polsek Sungai Mandau membentuk tim gabungan dan menjutkan pencarian titik lokasi ilegal logging yang terpantau melalui udara," ungkap Kapolsek Sungai Mandau Iptu Siswoyo SH Sabtu 27 November 2021 siang.

Dijelaskannya, dihari pertama patroli darat, sekira pukul 12.00 WIB tim gabungan yang menggunakan 7 unit Sepeda Motor menyisir wilayah hutan penyangga di Sungai Mandau, tim gabungan menemukan adanya Kayu Ilegal Loging gelondongan sekitar 100 (seratus) batang dengan panjang sekitar 2,3 Meter di kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

"Yang pertama kami temukan itu 100 batang kayu siap olah dengan panjang 2,3 meter. Namun dilokasi pertama ini kami tidak menemukan para pelaku," ungkapnya.

Setelah mengamankan temuan tersebut, tim melanjutkan penyisiran kembali pada Kamis 25 November 2021. Tepat pukul 16.25 WIB Tim gabungan menemukan titik koordinat hasil patroli udara dan menemukan hasil aktivitas ilegal logging yang berada di di areal konsesi PT Arara Abadi.

"Di hari kedua ini Alhamdulillah tim berhasil menemukan titik koordinat patroli udara melalui darat. Di lokasi, kita menemukan 65 batang kayu gelondongan dan sekitar 2 kubik kayu olahan ukuran 5 x 10 cm dan 5 x 7 cm dengan panjang 4 Meter," jelasnya.

Menanggapi hasil temuan itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan. Terlebih lagi lokasi penemuan aktifitas ilegal Loging itu berada di hutang penyangga areal konsesi koorporasi.

"Penemuan Ilog ini hanya berjarak lebih kurang dua kilometer dari pemukiman desa. Maka dari itu kita harap masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan ini. Jika permasalahannya adalah ekonomi masyarakat, pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten harus dapat memberikan solusi agar masyarakat sekitar hutan penyangga dapat melakukan kegiatan positif tanpa melakukan tindak pidana, minimal membentuk ekonomi kreatif," terang AKBP Gunar.

Dari hasil temuan tersebut, Polres Siak terus memburu pemilik kayu dan pelaku aktifitas Ilog dilokasi tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER