Kanal

Kepala Dinas ESDM Riau Bebas

PEKANBARU, Riautribune.com - Hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman. 

Status tersangka kasus korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar saat membacakan putusan, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan," kata Yosep.

Dalam sidang putusan ini, Kajari Kuansing, Hadiman selaku termohon tidak hadir. Sementara, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Riski JP Poliang. (reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER