Kanal

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan yang melakukan illegal fishing berbendera Malaysia di Selat Malaka pada Minggu (26/9).

Kapal asing yang dilengkapi dengan alat tangkap jenis trawl itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan resminya, Rabu (29/9).

Ketika ditangkap, Adin mengatakan seluru awak kapal beserta nakhoda yang berjumlah empat orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut menandakan masih marak penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," jelasnya.

Sebelum tertangkap, Adin menjelaskan sempat terjadi kejar-kejaran antara Kapal Pengawas Hiu 17 dengan kapal ilegal tersebut. Usai penangkapan, kapal beserta seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengaku pihaknya kerap mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ipunk merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

"Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," jelasnya.

Ipunk mengklaim jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan tersebut. Hal itu menurutnya juga sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keseriusannya dalam memberantas kasus illegal fishing. Menteri Trenggono menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk menjalankan strategi-strategi operasi yang efektif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Diketahui penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah panjang daftar kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Adapun rincian kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.*
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER