Kanal

Gubri: Riau Tidak Masuk PPKM Mikro Darurat

PEKANBARU,Riautribune.com - Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah daerah mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa Provinsi Riau tidak masuk ke dalam daftar wilayah yang akan menerapkan PPKM darurat. Justru, kata Gubri, Presiden Joko Widodo mengapresiasi Riau karena berhasil menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

“Alhamdulillah, tadi bapak Presiden menyampaikan terima kasih kepada Riau,  bagus di Riau. Rakyat Riau bagus, masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Gubri usai melantik Kabiro Otda Sekdaprov Riau di Balai Pauh Janggi, Kamis (1/7/2021).

Status Riau saat ini, lanjut Gubri, sudah masuk ke dalam zona oranye sehingga tidak perlu diberlakukan PPKM darurat. “Bapak Presiden tadi sudah menyampaikan PPKM darurat itu hanya di wilayah Jawa dan Bali. Jadi khusus Jawa Bali itu PPKM darurat, Riau aman," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. (hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER