Kanal

Soal Revisi Undang-Undang KPK, DPR Tunggu Sikap Jokowi

JAKARTA-riautribune: Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa dilaksanakan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat persetujuannya untuk menggelar pembahasan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Menurutnya, DPR tidak bisa bergerak sendiri sebelum ada pembahasan dengan Presiden Jokowi.

"Kita enggak bisa bergerak kalau Presidennya tidak membahas. Ini semuanya Presiden. Kan rapat konsultasinya begitu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menegaskan, inisiatif revisi Undang-Undang KPK bukanlah berasal dari parlemen, namun sejak awal dikeluarkan oleh pemerintah.

"Perlu digarisbawahi sejak rapat konsultasi dengan Presiden, DPR tidak bahas RUU KPK kecuali pemerintah menyodorkan. Ini sodoran dari pemerintah," sebutnya.

Lanjut Fahri, ada empat poin yang perlu diperbaiki dari Undang-Undang KPK. Pertama tentang adanya lembaga pengawas bagi KPK. Adanya pengawas penting untuk memantau kinerja KPK dan memastikan bergerak di jalur penegakan hukum yang benar.

Kedua, KPK diminta punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Ketiga, aturan tentang penyadapan KPK harus diperbaiki sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, Fahri meminta adanya regulasi yang mengikat tentang keberadaan penyidik di KPK agar tidak terjadi perdebatan tentang penyidik independen dan bukan.(okz/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER