Kanal

Pernyataan Sikap FKPMR Diantar Langsung ke Kapolda Riau

PEKANBARU - riautribune : Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengecam tindakan represif aparat Kepolisian kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang menggelar aksi menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di kantor DPRD Riau. Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung kepada Kapolda Riau oleh utusan FKPMR.

"Kita sudah mengeluarkan pernyataan sikap tentang aspirasi rakyat Riau menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang disuarakan mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya seperti buruh, ormas dan civil society," kata Ketua FKPMR, Dr drh Chaidir MM, Jumat (9/10/2020).

Bahkan, kata Chaidir, pihaknya telah mengutus utusan FKPMR untuk bertemu dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, untuk menyampaikan penyataan sikap tersebut. "Karena pak Kapolda sudah ada agenda yang terjadwal, kita sampaikan surat pernyataan sikap itu by hand secara langsung. Mudah-mudahan pernyataan sikap tersebut dapat direspon oleh pak Kapolda," cakapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FKPMR mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang menggelar aksi menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di kantor DPRD Riau.

Berikut 6 pernyataan sikap FKPMR tersebut.

Pertama, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat

Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020.

Kedua, mengecam dan sangat kecewa atas sikap pimpinan beserta anggota DPRD provinsi Riau yang kurang responsive terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketiga, mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disuarakan oleh mahasiswa se-Riau bersama elemen masyarakat lainnya.

Keempat, mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja..

Kelima, FKPMR menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka, serta bertangung jawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian.

Keenam, meminta tanggung jawab moral Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin Kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau.(ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER