Kanal

Bawaslu Riau Dinyatakan Melanggar Kode Etik

PEKANBARU-riautribune: Setelah menerima pengaduan Dendy Gustiawan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Riau, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan keputusan. Putusan ini merujuk pada bukti-bukti dan keterangan mengenai Pilkada Riau beberapa waktu lalu.

Seperti yang tercantum pada Putusan DKPP nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan di depan pihak terkait 8 Agustus lalu, menerima pengaduan dari Dendy. Sebelumnya Dendy melaporkan salah satu paslon peserta Pilkada Riau ke KPU Riau pada masa uji publik atas kepemilikan identitas ganda. Namun laporan tersebut dinyatakan tidak bisa membatalkan pencalonan.

Setelah itu, Dendy juga membuat laporan ke Bawaslu Riau atas tindakan KPU Riau yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Namun Bawaslu Riau juga menyatakan bahwa laporannya tidak memenuhi unsur pelanggaran serta dirinya tidak diberi alasan putusan tersebut.

Sementara itu, dari Putusan DKPP dicantumkan juga bahwa KPU Riau sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dan namanya direhabilitasi. Sementara Bawaslu Riau dianggap melanggar kode etik karena membuat pengecualian terhadap informasi publik yang diminta Dendy, namun tidak melakulan uji konsekuensi.

Dalam surat itu dimuat bahwa DKPP memberikan teguran kepada Bawaslu Riau atas sikapnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor yakni Dendi menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan DKPP tersebut. "Saya diundang bersama KPU dan Bawaslu Riau untuk mendengarkan pembacaan hasil putusan di Jakarta, alhamdulillah pengaduan saya diterima," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Dendy juga menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya bukan hal yang mengada-ngada. Ia juga menginginkan agar kedepannya penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur sehingga menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat.

"Untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil, harus dimulai dari penyelenggara yang jurdil juga," pungkas Dendy.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER