pilihan +INDEKS
Masa Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Diperpanjang
JAKARTA - riautribune : Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat penyetoran surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak hingga 21 April mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi peserta program amnesti pajak. "Agar peserta amnesti pajak masih punya waktu untuk menyelesaikan SPT 2016," kata Sri di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 29 Maret 2017.
Tenggat pelaporan SPT 2016 sebetulnya berakhir pada 31 Maret 2017. Batas waktu itu berbarengan dengan berakhirnya program amnesti pajak yang digeber pemerintah sejak 1 Juli 2016. Pemerintah memberlakukan program amnesti untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan harta mereka dari 2015 ke belakang.
Menurut Sri, pelaporan harta pada program amnesti pajak membutuhkan waktu dan prosedur. "Karena ini jangka waktunya sama dengan tenggat SPT pribadi, maka SPT pribadi bisa diperpanjang," kata Sri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penundaan tenggat penyampaian SPT berlaku untuk semua metode penyampaian, yakni cara manual di kantor pajak atau secara online lewat e-filing. Perpanjangan juga berlaku untuk semua wajib pajak, tidak hanya peserta amnesti pajak.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, kendati penyampaian SPT diundur, batas waktu pembayaran pajak penghasilan tetap paling lambat 31 Maret 2017. "Karena 31 Maret bersamaan dengan tenggat amnesti pajak juga," kata Suryo. Saat ini metode penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan secara manual, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, atau secara online lewat e-filing, e-form, dan e-SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan perpanjangan tenggat penyampaian SPT 2016 bukan disebabkan oleh kepatuhan wajib pajak menyetor SPT masih rendah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa lalu, baru 7,2 juta wajib pajak yang sudah menyetor SPT 2016. Sebanyak 5,9 juta wajib pajak menyampaikan SPT lewat e-filing. Padahal total wajib pajak yang harus menyetor SPT mencapai 22 juta. "Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah banyak bermigrasi dari manual. Itu sangat praktis dan membuat beban kami berkurang," kata Yoga.
Yoga juga mengatakan, meski ada perpanjangan batas waktu pelaporan, pemerintah tetap berharap wajib pajak menyetor SPT sebelum 31 Maret. Pemerintah tidak ingin terjadi penumpukan pada detik-detik akhir tenggat.
Pelaporan SPT pada detik-detik akhir sebelum tenggat memang sudah jadi tren. Tahun lalu, misalnya, ada 3 juta wajib pajak yang baru menyetor SPT 2015 pada empat hari terakhir. Total wajib pajak yang menyetor SPT 2015 pada tahun lalu hanya 8,6 juta.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .