pilihan +INDEKS
Kasus Pedofil Online, Kak Seto: Jangan Lihat Umur Tersangka
JAKARTA - riautribune : Kasus pedofilia melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+ diungkap oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka berjumlah empat orang, yaitu WW als SNL als MBU (27), DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW Alias SH DT (16).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi sempat berbicara dengan empat tersangka sebelum Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut. Kak Seto mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka pernah mengalami pelecehan seksual.
"Itu yang umur 17 tahun mengaku kepada kami," katanya saat berkunjung ke Polda Bali, Jum'at, 17 Maret 2017.
Seto menjelaskan motivasi para tersangka, selain kebutuhan biologis juga faktor keuntungan ekonomi yang menggiurkan. "Itu di-upload sebar, satu kali $ 15, berapa keuntungan ekonomi kalau beratus-ratus kali," ujarnya.
Ihwal adanya dua tersangka yang berumur 16 dan 17 tahun, Seto menuturkan karena mereka tidak berdaya dalam bujuk rayu dua tersangka lainnya WW dan DS. "Paling mudah dibujuk, dipaksa, diancam ya (mereka) anak-anak," tuturnya.
Menurut dia pihak kepolisian perlu memperhatikan proses hukum untuk dua tersangka yang masih berumur 16 dan 17 tahun itu. Terkait undang-undang sistem peradilan pidana anak, bagi Seto, umur tersangka jangan dilihat sekedar dalam aspek angka.
"Tapi juga kualitasnya. Bisa saja anak, tapi kalau kejahatan sudah begitu dahsyat, dan sebetulnya kematangan psikologinya sudah melebihi usianya, itu mungkin bisa saja dikenakan sanksi," katanya. "Jadi melihat dari berbagai sudut."(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .