pilihan +INDEKS
Penembakan Nahkoda Kapal
Satu Pegawai BC Bengkalis Jadi Tersangka
BENGKALIS-riautribune: Penembakan seorang nahkoda kapal yang diduga kuat menyelundupkan bawang merah dari Malaysia beberapa waktu lalu, berbuntut dengan ditetapkannya seorang pegawai Bea dan Cukai (BC) Bengkalis menjadi tersangka. Berkas perkara sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan dinyatakan P21 (lengkap, red).
Kapolres Bengkalis melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satpol Air Bripka Teguh Rahmat diruang kerjanya, Senin (24/08/2015) membenarkan kalau berkas perkara penembakan nahkoda kapal yang membawa bawang merah itu sudah diserahkan ke Kejari Bengkalis dan dinyatakan lengkap alias P21.
“Seorang tersangka yang ditetapkan berinisial SL, dari Bea dan Cukai Bengkalis. Penetapan SL sebagai tersangka setelah melalui berbagai penyidikan, termasuk otopsi mayat korban dan hasil forensik dan uji balistik ke Labfor di Medan, kalau SL merupakan oknum yang menembak nahkoda kapal bernama Darmawan,” terang Teguh.
Disambung Teguh, penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis berawal dari laporan istri korban Mardiah ke Polres Bengkalis yang tidak terima suaminya ditembak hingga meninggal dunia. Atas dasar laporan itulah Polres Bengkalis bergerak memulai penyelidikan, termasuk melakukan otopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil otopsi serta Labfor Medan didapat kesimpulan kalau korban terkena benda tumpul atau peluru di bagian dada kiri yang tembus ke tulang punggung belakang. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap oknum Bea dan Cukai Bengkalis yang melakukan patrol pada hari Sabtu tanggal 4 April 2015 tersebut.
“Kita juga melakukan pengecekan senjata terhadap personil BC yang berpatroli ketika itu. Mereka yang berpatroli pada saat itu membenarkan adanya penembakan terhadap kapal yang diduga membawa bawang merah selundupkan di Perairan Selat Melaka tepatnya arah ke perairan Bantan,” papar Teguh lagi.
Pengembangan penyidikan yang dilakukan tambah Teguh, menyimpulkan kalau SL adalah pelaku penembakan. Tanggal 07 Juli berkasnya diserahkan ke Kejari Bengkalis dan tanggal 07 Agustus dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "SL saat ini berstatus tahanan kota, karena beliau masih merupakan pegawai BC Bengkalis. Tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Teguh. (afa)
Berita Lainnya +INDEKS
Meriahkan HUT TNI AU, Sejumlah Atraksi dan Lomba Bakal Digelar
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Sejumlah atraksi keterampilan mumpuni prajurit TNI AU akan disuguhk.
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU, Riautribune.com - Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, masyarakat Provinsi Riau berd.
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Setelah menyelesaikan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian.
Wabup Bengkalis : Jaga Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
SURABAYA, Riautribune.com - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengikuti upacara peringata.
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.