Satu Pegawai BC Bengkalis Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2015

ilustrasi internet

BENGKALIS-riautribune: Penembakan seorang nahkoda kapal yang diduga kuat menyelundupkan bawang merah dari Malaysia beberapa waktu lalu, berbuntut dengan ditetapkannya seorang pegawai Bea dan Cukai (BC) Bengkalis menjadi tersangka. Berkas perkara sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan dinyatakan P21 (lengkap, red).

Kapolres Bengkalis melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satpol Air Bripka Teguh Rahmat diruang kerjanya, Senin (24/08/2015) membenarkan kalau berkas perkara penembakan nahkoda kapal yang membawa bawang merah itu sudah diserahkan ke Kejari Bengkalis dan dinyatakan lengkap alias P21.

“Seorang tersangka yang ditetapkan berinisial SL, dari Bea dan Cukai Bengkalis. Penetapan SL sebagai tersangka setelah melalui berbagai penyidikan, termasuk otopsi mayat korban dan hasil forensik dan uji balistik ke Labfor di Medan, kalau SL merupakan oknum yang menembak nahkoda kapal bernama Darmawan,” terang Teguh.

Disambung Teguh, penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis berawal dari laporan istri korban Mardiah ke Polres Bengkalis yang tidak terima suaminya ditembak hingga meninggal dunia. Atas dasar laporan itulah Polres Bengkalis bergerak memulai penyelidikan, termasuk melakukan otopsi terhadap mayat korban.

Dari hasil otopsi serta Labfor Medan didapat kesimpulan kalau korban terkena benda tumpul atau peluru di bagian dada kiri yang tembus ke tulang punggung belakang. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap oknum Bea dan Cukai Bengkalis yang melakukan patrol pada hari Sabtu tanggal 4 April 2015 tersebut.

“Kita juga melakukan pengecekan senjata terhadap personil BC yang berpatroli ketika itu. Mereka yang berpatroli pada saat itu membenarkan adanya penembakan terhadap kapal yang diduga membawa bawang merah selundupkan di Perairan Selat Melaka tepatnya arah ke perairan Bantan,” papar Teguh lagi.

Pengembangan penyidikan yang dilakukan tambah Teguh, menyimpulkan kalau SL adalah pelaku penembakan. Tanggal 07 Juli berkasnya diserahkan ke Kejari Bengkalis dan tanggal 07 Agustus dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "SL saat ini berstatus tahanan kota, karena beliau masih merupakan pegawai BC Bengkalis. Tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Teguh. (afa)