pilihan +INDEKS
Irman Gusman Ditangkap, Siapa Penggantinya di DPD
JAKARTA - riautribune : Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah akan menggelar rapat pleno pada hari ini untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman serta membicarakan penggantinya. "Cara penggantiannya mungkin dengan menunjuk pelaksana tugas," kata Andi Mappetahang Fatwa, saat dihubungi, kemarin.
Ada kemungkinan, tutur Fatwa, rapat juga membahas pemberian sanksi kepada Irman. Bentuknya berupa teguran serta pemberhentian sebagai anggota DPD. "Para anggota Badan Kehormatan tengah berada di daerahnya masing-masing. Saya akan memanggil mereka untuk menghadiri rapat pleno," ujarnya.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, secara kelembagaan, DPD belum memikirkan penggantian Irman. Saat ini, tutur dia, DPD masih menunggu kelanjutan proses hukum bagi senator asal Sumatera Barat tersebut. "Secara formal, mekanisme penggantian ada aturannya. Tapi, secara kelembagaan, kami masih dalam suasana prihatin," tutur dia.
Menurut Farouk, berdasarkan peraturan, bila Ketua DPR berhalangan, pemimpin sementara DPD akan dijabat wakil ketua I. Namun ia enggan menjawab siapa yang akan menjadi pelaksana tugas Ketua DPD.
Irman, yang berasal dari Sumatera Barat, terpilih sebagai Ketua DPD periode 2014-2019, mengalahkan Farouk Muhammad dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Farouk selanjutnya menjabat Wakil Ketua I DPD dan Ratu Hemas menjabat Wakil Ketua II DPD.
Komite Pemantau Legislatif Indonesia mendesak Badan Kehormatan DPD agar segera menggelar sidang pleno untuk memberhentikan Irman secara tidak hormat. Menurut Direktur Komite Pemantau Syamsuddin Alimsyah, Badan Kehormatan tidak perlu berlama-lama menunggu Irman mengundurkan diri.
Syam menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPD Pasal 308 ayat 1 huruf c, pemberhentian Irman diusulkan oleh Badan Kehormatan dalam sidang paripurna. Ia yakin prosedur untuk memberhentikan Irman tidak membutuhkan waktu lama.
Sebab, pembuktian tidak perlu lagi dilakukan lantaran Irman sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apalagi, proses penahanannya juga melalui operasi tangkap tangan," kata dia. Syam meminta publik mendorong agar proses persidangan di Badan Kehormatan dilakukan secara terbuka.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .