pilihan +INDEKS
MA Tolak Kasasi Menpora tentang Pembekuan PSSI
JAKARTA-riautribune: Kasasi yang diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir website MA, Senin (7/3/2016), putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung I Haru Djatmiko dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.
Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu diketok hari ini. Kasasi itu diajukan pada 2 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI pada Menpora. Konflik Menpora dan PSSI berawal ketika PSSI setuju dengan berlaganya Arema Cronus dan Persebaya Surabaya di Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April.
Sementara itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kedua tim itu tidak lolos verifikasi. Menpora pun mengeluarkan SK pembekuan PSSI pada 17 April 2015.(dtc/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .