MA Tolak Kasasi Menpora tentang Pembekuan PSSI

Selasa, 08 Maret 2016

Ilustrasi Internet

JAKARTA-riautribune: Kasasi yang diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir website MA, Senin (7/3/2016), putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung I Haru Djatmiko dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.

Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu diketok hari ini. Kasasi itu diajukan pada 2 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI pada Menpora. Konflik Menpora dan PSSI berawal ketika PSSI setuju dengan berlaganya Arema Cronus dan Persebaya Surabaya di Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April.

Sementara itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kedua tim itu tidak lolos verifikasi. Menpora pun mengeluarkan SK pembekuan PSSI pada 17 April 2015.(dtc/rt)