pilihan +INDEKS
Kasasi Ditolak, Plt. Gubri Segera Definitif
JAKARTA-riautribune: Pasca ditolaknya kasasi Gubernur Riau non aktif, H. Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA), status Plt. Gubri Arsyadjuliandi Rachman mulai menampakkan titik terang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi soal status Plt. Gubernur Riau ini, menyatakan akan segera melantik Plt. Gubri menjadi Gubernur Riau definitif setelah mendapat izin Presiden. "Langsung dilantik definitif," tegas Mendagri Tjahyo Kumolo.
Sementara mengenai teknis pemberhentian Gubri non aktif Annas Maamun dan pengangkatan Gubri yang akrab disapa Andi Rachman ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Ryadmadji menjelaskan begitu Mendagri sudah menerima salinan putusan MA, maka akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau sudah dapat salinan putusan dari MA, Mendagri segera menyampaikan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tetap Gubernur Non Aktif Annas Maamun. Kemudian, memberhentikan wakil gubernur untuk diangkat menjadi gubernur definitif," ujarnya.
Mengingat akan terjadi kekosongan wakil gubernur dalam masa jabatan gubernur yang masih lebih 18 bulan, maka sesuai aturan, posisi wakil tersebut harus diisi. Proses ini menurutnya diserahkan kepada partai pengusung dan mengusulkan kepada DPRD Riau untuk dipilih. "Masih ada 18 bulan kan. Berarti diisi lagi wakilnya dari partai pengusung. Setelah ditetapkan DPRD diusulkan lagi ke presiden melalui Mendagri. Simpel kok itu. Tunggu proses saja," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan dari MA. "Baru bisa diusulkan pengangkatan Plt. Guberi menjadi Gubernur, setelah keputusan MA diserahkan ke Mendagri dan diserahkan ke daerah. Sampai sekarang kami belum terima," ujar Darusman Jumat (5/2) kemarin.
Karena hal ini menyangkut persoalan hukum, lanjutnya maka apabila keputusan sudah diberikan kepada Pemprov, baru diusulkan pelantikan. Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Rahima Erna perihal sudah inkrahnya status hukum Gubri Nonaktif H Annas Maamun.
"Kalau sudah ada salinan keputusan baru bisa dikomentari. Sekarang belum kita terima, karena ini juga menyangkut Keppres, jadi saya belum bisa komentar banyak. Kita tunggu saja bagaimana arahan dari Mendagri," lanjutnya. (ehm)
Berita Lainnya +INDEKS
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
JAKARTA, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan munculnya beberap.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Ungkap Kisah Sukses PDIP Hingga Inovasi di Pelalawan
PEKANBARU, Riautribune.com - Suasana akrab dan santai sangat terasa saat Bupati Pelalawan H Zukri.
Demokrat Siapkan Dua Nama untuk Pilkada Inhil, Sulastri dan Syamsudin Uti
PEKANBARU, Riautribune. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaks.
PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku
Batang Cenaku, Riautribune.com - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cenaku .
Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
PEKANBARU, Riau Tribune. com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2024 .
MD KAHMI Pelalawan Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik Bahas Masalah Pilkada
PELALAWAN, Riautribune.com - Majelis Daerah KAHMI (MD KAHMI) Kabupaten Pelalawan menggelar giat H.