pilihan +INDEKS
Wako Firdaus Beri Izin THM di Hotel, Kapolda Perintahkan Razia
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan kapolda juga telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan yang masih buka. Penegasan itu disampaikan kapolda setelah Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan memberi izin untuk tempat hiburan fasilitas hotel.
“Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.coSelasa (13/4/2021).
Adapun perintah razia oleh kapolda mencakupi karaoke, pub serta kelab malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut bahwa seharusnya pada bulan suci ramadan ini, pemerintah kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka. “Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu.
Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegasnya. Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan instruksi Walikota Pekanbaru dengan No.003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel. Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi. "Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus.
Berita Lainnya +INDEKS
Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua Partai
PEKANBARU, Riautribune.com- Setelah PKB, Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Rabu (1/5) Bakal Cal.
Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PELALAWAN-Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hari Pendidikan Nasional tingkat.
Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
JAKARTA, Riauteibune.com - Malam Anugerah SPS Award (Serikat Perusahaan Pers) kembali dihelat. Ta.
Ikuti Pelatihan Operator Ekskavator Wanita, Lilis: Membuka Wawasan soal Kesetaraan Gender
SEBAGAI peserta training, Lilis (19) tampak serius mendengarkan penjelasan instruktur di hadapann.
Meriahkan HUT Hardiknas, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
PELALAWAN, Riautribune.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan menggelar Pamera.
DPP PKB Undang Cagub Nasarudin Ta'aruf Dengan Ketum PKB
PELALAWAN, Riautribune.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resm.