pilihan +INDEKS
Terkait Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Wilayah,
Bupati Kampar Dan Provinsi Riau Tanda Tangani MOU
PEKANBARU – riautribune : Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis. Berupa Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak di ruang rapat melati kantor gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (17/2)
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap hak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
“Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10%,Sesuai amanah Menteri ini harus dibuat kesepakatan kerjasama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis yang terkait dengan blog Siak ini, perusahaan daerah ini akan membuat pembagian sahamnya melalui notaris”ungkap Syamsuar
Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau. Gubernur Riau Samsuar mengatakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ini merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian pada pengelolaan SDA yang dimiliki.
“Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau” ungkap Syamsuar.
Saat ini ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis.
“Syarat nomor satu sudah terlaksana, Sementara syarat kedua adalah akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak, dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama” ungkap Syamsuar.(mk)
Berita Lainnya +INDEKS
PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku
Batang Cenaku, Riautribune.com - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cenaku .
Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
PEKANBARU, Riau Tribune. com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2024 .
MD KAHMI Pelalawan Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik Bahas Masalah Pilkada
PELALAWAN, Riautribune.com - Majelis Daerah KAHMI (MD KAHMI) Kabupaten Pelalawan menggelar giat H.
Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua Partai
PEKANBARU, Riautribune.com- Setelah PKB, Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Rabu (1/5) Bakal Cal.
Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PELALAWAN-Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hari Pendidikan Nasional tingkat.
Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
JAKARTA, Riauteibune.com - Malam Anugerah SPS Award (Serikat Perusahaan Pers) kembali dihelat. Ta.