Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

Regulasi Baru, Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online

PEKANBARU - riautribune : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengurusi perizinan transportasi daring atau online.

 

Hal ini telah diatur dalam kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

 

 

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," kata Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.*** (grc)

 

 


[ Ikuti RiauTribune.com ]



Berita Lainnya +INDEKS

Fokus Riau

Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci

Fokus Riau

Sajikan 3.500 porsi mie sagu goreng, UMKM Riau raih rekor Muri 2024

Fokus Riau

KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Fokus Riau

JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Ungkap Kisah Sukses PDIP Hingga Inovasi di Pelalawan

Fokus Riau

Demokrat Siapkan Dua Nama untuk Pilkada Inhil, Sulastri dan Syamsudin Uti

Fokus Riau

PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku


tulis komentar +INDEKS