pilihan +INDEKS
Diserahkan ke JPU,
Tersangka Kredit Macet BRK Pangkalan Kerinci Segera Diadili
PEKANBARU - riautribune : Dua tersangka dugaan korupsi kredit pemberian modal kerja di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua tersangka adalah Faizal Syamri yang merupakan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dari jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Penyidik Pidsus menyerahkan tahap II, tersangka FS dan Z dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (4/12/2019).
Selanjutnya JPU menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan sesuai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. "Kami memprioritaskan pelimpahan perkara jenis secepat mungkin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Muspidauan.
Penyimpangan pemberian kredit yang berakhir macet oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Hasil audit BPKP Riau, tindakan itu imerugikan negara Rp1,2 miliar. Dari kerugian itu, tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 38 juta. "Pengembalian langsung melalui Bank Riau Kepri," ungkap Muspidauan.
Dalam proses penyidikannya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci. Aset itu berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019. (ckp)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.