pilihan +INDEKS
KPU Se Riau Kembali Layani Pindah Memilih
PEKANBARU-riautribune: KPU RIau instruksikan seluruh KPU kabupaten kota untuk kembali membuka layanan pindah memilih mulai Jumat (29/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 yang diputuskan, Kamis (28/3/19). Salah satu putusannya adalah memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A.5 sampai -7 hari jelang hari pencoblosan tanggal 17 Maret 2019.
Sebelumnya, layanan pindah memilih hanya sampai -30 hari jelang hari pencoblosan.
"Hari ini seluruh KPU Kabupaten/Kota di Riau sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman, Jumat (29/3/19).
Menurut Ilham, seluruh KPU Provinsi diminta oleh KPU Republik Indonesia mensupervisi KPU kabupaten/kota untuk segera membuka kembali layanan pindah memilih. Bahkan, pada hari Sabtu dan Ahad layanan pindah memilih tetap dilayani oleh KPU.
"Karena sifatnya segera, dan kami diarahkan secepatnya menindaklanjuti mengingat terbatasnya waktu yang ada," imbuh Abdul Rahman.
Sedangkan, untuk terkait surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas pencatatan sipil, menurut Rahman, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
"Putusan MK-kan membolehkan Suket yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil bisa untuk memilih seperti halnya KTPel. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perekaman, karena Suket tersebut syaratnya harus melalui proses perekaman seperti halnya KTPel,"Ucap Rahman.
Dasar Suket inilah kata Rahman yang dimaksud MK sehingga pemilih yang memegang Suket dapat memilih di hari pencoblosan.
Terkait proses administrasinya, KPU Prov tetap menunggu dari KPU RI terutama pemilih yang sudah memiliki Suket apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih.
"Itu proses administrasi di KPU lah, yang terpenting pemilih pemegang Suket dengan putusan MK diselamatkan hak pilihnya," terang Rahman.
Berita Lainnya +INDEKS
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Dari Pemprov Riau
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, I.
APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
PEKANBARU, Riautribune.com - Asia Pacific Rayon (.
Kisah Asril Hidup Lebih Makmur Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan
PELALAWAN, Riau Tribune.com - Asril tak mengada-ada. Lelaki kelahiran Dusun 4 Bukit Garam, Kelura.
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU, Riautribune.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maks.
Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU, Riautribune. com – Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melepas pekerja (perwira).