pilihan +INDEKS
Bos Perusahaan Sawit HW Hutahaean Diperiksa Polda Riau
PEKANBARU - riautribune : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa pengusaha kelapa sawit Harangan Wilmar Hutahaean terkait kasus penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu, Riau, Senin, 14 Agustus 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan korporasi PT Hutahaean sebagai tersangka atas tuduhan eksploitasi lahan diluar hak guna usaha (HGU) seluas 835 hektare.
HW Hutahaean menjabat sebagai presiden direktur di perusahaan tersebut. Mengenakan kemeja batik warna kuning kombinasi hitam, HW Hutahaean keluar dari ruang penyidik sekira pukul 12.30. Hutahaean enggan berkomentar terkait perkara tersebut. "Nanti saja, pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung Direskrimsus Polda Riau.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Hutahaean. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.
Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.
Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaean di Rokan Hulu.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.