pilihan +INDEKS
Kasus Korupsi Dana Bimtek Desa Rohul
Arie Terkejut Jaksa Tuntut Dirinya Diluar Kebiasaan
PEKANBARU - riautribune : Arie Kurnia Arnold begitu terkejut (bukan menangis) saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang SH, dari Kejari Rohul membacakan tuntutan sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada dirinya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Dahlia Panjaitan, Selasa (8/8) tersebut akhirnya ditutup dan ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Penasehat Hukum Arie, Suroto SH kepada wartawan menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang terlalu menyudutkan kliennya. Bahkan menurutnya info yang didapatkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persedingan.
“Saya tegaskan Arie tidak ada menangis saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Melainkan Arie hanya terkejut saat mendengar tuntutan yang diluar kebiasaan tersebut. Karena fakta persidangan jauh melibatkan dirinya dalam perkara tersebut,” ungkap Suroto.
Lebih lanjut Suroto menjelaskan, apa yang dilakukan jaksa terhadap kliennya bukan lagi masalah penegakan hukum. Melainkan lebih besar kepada unsur dendam, yang disematkan melalui perkara ini.
“Pasal korupsi yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat. Sebab, sampai saat ini dalam fakta persidangan tidak jelas mengenai kerugian Negara. Apalagi dikuatkan lagi dengan tidak adanya audit kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga yang berkompeten sesuai undang-undang. Melainkan kerugian Negara ini asumsi dari penyidik semata. Ini jelas tidak boleh, karena penyidik bukan ahli keuangan Negara,” keluh Suroto.
Mengenai penyalahgunaan wewenang kata Suroto, sangat jauh sekali melibatkan Arie. Dalam hal ini Arie hanya seorang kepala bidang yang bekerja atas perintah pimpinan melalui surat perintah tugas resmi secara kedinasan.
“Saya sudah diskusikan dengan dua ahli pidana baik dari Universitas Andalas Padang maupun Universitas Riau, mengenai hal ini yang bertanggungjawab adalah pimpinan selaku orang yang mengeluarkan perintah. Bukan bawahan yang menerima perintah,” jelasnya.
Terkait dengan tuntutan JPU tersebut Suroto menjawab sah-sah saja jaksa menuntut sebesar itu. Namun, dalam hal penuntutan sebenarnya JPU punya standar kebiasaan. Tidak serta merta bisa menuntut tinggi, harus disepadankan dengan perbuatan yang merugikan Negara dalam perkara ini.
“Saya berharap majelis hakim Tipikor Pekanbaru bisa lebih jelas melihat fakta persidangan yang ada. Saya yakin hakim lebih bijaksana menilai dari fakta-fakta persidangan yang sudah lalu. Dan saya optimis Arie bebas dari perkara ini,” imbuhnya.(sal)
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kasmarni Harapkan Alumni Unri di Bengkalis Terus Bersinergi Untuk Kemajuan Daerah
BENGKALIS, Riautribune.com - Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI) Kabupate.
Kembali Nahkodai PWI Siak, Wiwik Widaningsih dan Pengurus Resmi Dilantik Ketua PWI Riau
SIAK, Riautribune.com - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Isyam A.
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Dari Pemprov Riau
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, I.
APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
PEKANBARU, Riautribune.com - Asia Pacific Rayon (.
Kisah Asril Hidup Lebih Makmur Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan
PELALAWAN, Riau Tribune.com - Asril tak mengada-ada. Lelaki kelahiran Dusun 4 Bukit Garam, Kelura.
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.