pilihan +INDEKS
Kasus Pengadaan Helikopter, POM TNI Tetapkan Lima Tersangka
BANDUNG - riautribune : Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI Angkatan Udara TA 2016 terus berjalan. POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI an Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Komandan POM TNI.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .