pilihan +INDEKS
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan di Tahan
PASIR PANGARAIAN - riautribune : Kasus dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2012, libatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, juga dua Konsultan Pengawas Junaidi dan Kusairi. Kasus ini sudah tahap dua atau P21.
Dalam kasus itu, Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas kini berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan ketiganya sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Informasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul , Syafiruddin SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Nico Fernando SH, dugaan korupsi proyek rumah sederhana KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, limpahan dari Penyidik Polres Rohul.
Kasus Tipikor tersebut, masih terkait perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara.
"Perkara ini awalnya dilimpahan dari Polres Rohul dan sudah P21," kata Nico Fernando, didampingi Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan SH, Kamis (15/12/2016).
Ungkap Nico, berkas tahap dua Said Saqlul diterima Kejari Rohul pada Selasa (13/12/2016) lalu, di Kejaksaan Tinggi Riau. Said datang ke Kejati didampingi Penyidik Polres Rohul. Di hari yang sama, berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Saat ini, tersangka Said Saqlul sudah langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Nico.
Nico mengaku, awalnya berkas tahap dua Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas yakni Junaidi dan Kusairi, seharusnya dilakukan pada 28 November 2016. Kini Said Saqlul tidak memenuhi panggilan, sehingga hanya berkas tahap dua tersangka Junaidi dan Kusairi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Sementara, berkas Said Saqlul baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (13/12/2016) lalu, dan mantan Kadinsos Riau ini langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Ungkap Nico, bahwa proyek pembangunan rumah sederhana untuk KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.
Di proyek itu, ada sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi proyek antara 70-80 persen.
"Hasil temuan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 450 juta," ucap Nico dan memperkirakan pekan depan perkara dugaan korupsi tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Demokrat Siapkan Dua Nama untuk Pilkada Inhil, Sulastri dan Syamsudin Uti
PEKANBARU, Riautribune. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaks.
PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku
Batang Cenaku, Riautribune.com - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cenaku .
Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
PEKANBARU, Riau Tribune. com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2024 .
MD KAHMI Pelalawan Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik Bahas Masalah Pilkada
PELALAWAN, Riautribune.com - Majelis Daerah KAHMI (MD KAHMI) Kabupaten Pelalawan menggelar giat H.
Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua Partai
PEKANBARU, Riautribune.com- Setelah PKB, Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Rabu (1/5) Bakal Cal.
Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PELALAWAN-Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hari Pendidikan Nasional tingkat.