pilihan +INDEKS
Gagalkan Penyelundupan Ponsel
Alamak, Barang Bukti Dihebohkan Menyusut

PEKANBARU-riautribune: Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 13.114 ponsel ilegal di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Siak. Ponsel ilegal itu nilainya mencapai Rp 3 miliar. Hanya saja yang cukup satir, jumlah barang bukti tersebut awalnya 25ribu unit, ternyata ketika ekspose justru menyusut menjadi 13ribu lebih
Polisi menetapkan satu tersangka warga Dumai, S, sebagai pemilik barang selundupan. "Satu tersangka dan barang bukti telah kami amankan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto, Sabtu, 3 September 2016.
Supriyanto mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi yang diterima Subdirektorat Penegak Hukum Direktorat Kepolisian Air bahwa ada sebuah kapal kayu dari Batam, Kepulauan Riau, yang masuk melalui jalur tikus.
Menurut Supriyanto, kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Namun, saat didatangi polisi, muatan kapal sudah kosong. Tidak lama kemudian, polisi melihat sebuah mobil boks melintas dari arah pelabuhan menuju sebuah perkampungan.
Polisi yang curiga kemudian membuntuti dari belakang. Setibanya di satu kampung yang tidak jauh dari pelabuhan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kardus berisi ponsel ilegal asal Cina. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Adapun jenis ponsel yang diamankan adalah merek iPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy 80 unit, Samsung Tab 5 unit, Xiaomi 9.960 unit, dan Acer 434 unit.
"Kami turut melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan itu," ujar Supriyanto.
Selain itu, polisi menemukan sembilan kardus aksesori ponsel, seperti antigores, kotak, dan sarung ponsel. Pemilik barang berinisial S berhasil diamankan polisi. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. "Barang itu masuk tanpa pajak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar," tutur Supriyanto.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Kepolisian Air, Rumbai, Pekanbaru, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ucap Supriyanto, tersangka dijerat pasal penyelundupan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(tempo/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap Staf LPSK
JAKARTA, Riautribune.com - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan .
Kejagung: Bos Duta Palma akan Ditahan Selama 20 Hari
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mena.
Hotman Paris Mau Bela Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Tanpa Biaya
JAKARTA, Riautribune.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap membela pegawai Alfamar.
Viral Pegawai Alfamart Minta Maaf Sebar Video Ibu Pencuri Cokelat
JAKARTA, Riautribune.com - Seorang pegawai Alfamart meminta maaf kepada konsumen yang diduga menc.
Nama 15 Polisi yang Dikurung Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA, Riautribune.com - Jumlah anggota polisi yang diamankan di tempat khusus (patsus) terus b.
Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan
JAKARTA, Riautribune.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri).