pilihan +INDEKS
Menko Yusril Sebut MK Masih Bisa Batalkan Parliamentary Threshold

Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.
"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI. "Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB," ucapnya.
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
"Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu," ucapnya.
Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
"Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan," katanya.
Parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta Pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Merujuk UU Pemilu, partai politik bisa masuk DPR jika memenuhi perolehan 4 persen dari total suara nasional yang sah atau minimal 25 persen dari total suara sah di satu provinsi.**
Berita Lainnya +INDEKS
Gerindra Umumkan Prabowo Siap Maju di Pilpres 2029
Hambalang - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan menyebut Gerindra mengumumkan Presiden P.
Gerindra Usung Prabowo 2029, Gibran Harus Cari Partai Lain
Riautribune.com - Keputusan bulat diambil Partai Gerindra untuk kembali mengusung Prabowo Subianto s.
MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah Hari Ini
Riautribune.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugat.
Ida Yulita Susanti : SF Hariyanto adalah Kader Murni yang Tepat untuk Memimpin DPD I Golkar Riau
PEKANBARU, Riautribune.com -- Dinamika menjelang Mus.
Bahlil dan SF Hariyanto Kompak Pakai Baju Putih, Tanda Dukungan Calon Ketua Golkar Riau?
PEKANBARU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (.
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Sidang Lanjutan Digelar 7 Februari
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupa.