pilihan +INDEKS
Capres Dipredikdi Membludak Usai Presidential Threshold Dihapus, MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut.
Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.
"Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," ujar Saldi.
Saldi mengatakan pasal 6A ayat 4 UUD NRI 1945 telah mengatur antisipasi kemungkinan terjadi pilpres putaran kedua. Namun, MK menilai pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memiliki dampak positif.
"Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia," kata Saldi.
MK lantas memberikan lima pedoman untuk DPR dan pemerintah saat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.**
Berita Lainnya +INDEKS
Gerindra Umumkan Prabowo Siap Maju di Pilpres 2029
Hambalang - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan menyebut Gerindra mengumumkan Presiden P.
Gerindra Usung Prabowo 2029, Gibran Harus Cari Partai Lain
Riautribune.com - Keputusan bulat diambil Partai Gerindra untuk kembali mengusung Prabowo Subianto s.
MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah Hari Ini
Riautribune.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugat.
Ida Yulita Susanti : SF Hariyanto adalah Kader Murni yang Tepat untuk Memimpin DPD I Golkar Riau
PEKANBARU, Riautribune.com -- Dinamika menjelang Mus.
Bahlil dan SF Hariyanto Kompak Pakai Baju Putih, Tanda Dukungan Calon Ketua Golkar Riau?
PEKANBARU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (.
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Sidang Lanjutan Digelar 7 Februari
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupa.