pilihan +INDEKS
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen
Ketua Umum DPP Apkasindo Minta Pemerintah juga Perhatikan Aspek Ini
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional 2025 sebesar 6,5%.
Secara langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan tentang kebijakan kenaikan upah minimum nasional tersebut pada Jumat, 29 November 2024 lalu.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung melihat bahwa kebijakan kenaikan upah tersebut sebagai sesuatu yang relatif.
"Kenaikan itu bersifat relatif, bukan absolut, jadi hal yang wajar jika ada kenaikan setiap tahun dan hal itu sudah berlangsung di masa kepresidenan sebelumnya," ulas Gulat.
"Jadi kami dari APKASINDO sangat mendukung, asalkan sektor industri dan sektor lain bisa terjaga agar tetap kondusif misal dengan regulasi yang mendukung," lanjut pria yang membawahi asosiasi petani sawit di 25 provinsi se Indonesia ini.
Ia juga menilai dengan usainya pesta politik tahun 2024 secara kondusif, maka akan menjadi nilai positif bagi para investor.
"Saya pikir dengan selesainya urusan Politik dari Pilpres, Pileg, Pilkada yang berlangsung secara damai dan demokratis tentu akan meyakinkan dunia bahwa Indonesia negara yang aman untuk investasi dan demokratis," jelas Gulat.
Harapan kami petani sawit cukup sederhana yakni supaya pemerintah terkait, segera mempaduserasikan semua berkenaan regulasi yang NEGATIF terhadap Hulu-Hilir Sawit," lanjutnya.
Ini disampaikannya karena sawit merupakan komoditi strategis yang membutuhkan perhatian serius.
"Karena sawit sudah menjadi komoditi strategis jadi harus menjadi perhatian serius," ucapnya.
Ia menilai bahwa sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan upah minimum nasional tersebut, ada hal lain yang juga harus sejalan untuk diperhatikan.
Gulat Manurung mengharapkan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspek perkebunan kelapa sawit, bisa direlisasikan dalam beberapa tindakan.
"Misalnya segera membentuk Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) supaya terkait urusan sawit diurus satu Badan yg langsung dibawah Presiden," katanya.
Ia sangat yakin, dengan pembentukan badan otoritas tersebut, negara akan tercengang lewat manfaatnya.
"Negara akan mendapatkan Pajak pemasukan paling tidak 2 kali lipat dari sekarang. Ini karena semua data dibuka disana sehingga negara akan memiliki satu data kedepannya," papar dia.
"Bukan seperti sekarang semua orang bisa bicara data tentang sawit padahal tidak ada yang sama dan anehnya malah kita percaya ke data yg diterbitkan oleh negara asing melalui kelembagaan non pemerintah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau (Disnakertrans) telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan, bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, UMP Riau untuk tahun 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.***
Berita Lainnya +INDEKS
Besok, Amerika Serikat Resmi Blokir TikTok
Jakarta - Amerika Serikat akan resmi memblokir media sosial buatan China TikTok besok, Minggu (19.
Hujan Kembali Guyur Riau, Warga Diminta Waspada
Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi hujan akan.
Tahun Ini Riau Dapat Jatah Kuota Haji Sebanyak 5.047 Jamaah
PEKANBARU - Kementerian Agama telah mengumumkan kuota haji 2025, termasuk untuk Provinsi Riau. Pa.
Lagi, Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang Sampai 20 Januari 2025
Pekanbaru - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaft.
Pemko Pekanbaru Langsung Turunkan Alat Berat Usai Ditetapkan Darurat Sampah
Pekanbaru - Usai ditetapkan status Darurat Sampah, Pemerintah Kota Pemkot Pekanbaru langsung menu.
Ratusan Rumah Warga Mempura Siak Terendam Banjir
Siak - Curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir, dan ditambah air pasang dalam, sebanyak 30.