pilihan +INDEKS
Terdapat Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Riau Tegaskan Tabligh Akbar Masuk Metode Kampanye Kegiatan Lain
PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.
"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media pada Sabtu, 2 November 2024.
Dijelaskan Alnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.
"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.
Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau.
Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.
Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.
Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.
Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog.
Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.
"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnof.
Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.***
Berita Lainnya +INDEKS
20 Tahun Desa Penyaguan, Langkah Maju Menuju Kemandirian
Inhu - Dengan berbagai program pembangunan dan fokus pada ketahanan pangan, Desa Penyaguan di Kec.
BUMDes Tunas Harapan Baru di Seluti, Pemacu Ekonomi Desa dan Peluang Kerja
Inhu - Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti ) di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, me.
Kades Suherlim: BLT untuk Dorong Kemandirian dan Produktivitas Warga
Inhu – Pemerintah Desa Perkebunan Sungai Lalak, Kecamatan Sungai Lalak, Kabupaten Indragiri Hul.
KPM Desa Bongkal Malang Antusias Terima BLT Tiga Bulan Terakhir 2024
Inhu - Pemerintah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Se.
Bupati Pelalawan: Dampak Positif APRIL bagi Masyarakat
PANGKALAN KERINCI - Suka cita dan kebersamaan mewarnai perayaaan Royal Golden Eagle (RGE) Founder.
Dorong Peningkatan Kompetensi Mitra Kerja Lokal, PHR Gelar LBD Engagement Day
PEKANBARU, Riautribune com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menggelar LBD Engagement Day.