pilihan +INDEKS
THL wanita di Setwan Riau Kembalikan Barang Branded Senilai Rp395 juta Pemberian Muflihun
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang wanita berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Riau menyerahkan barang-barang bermerek (branded) yang diduga pemberian mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (8/10).
Barang-barang tersebut diserahkan wanita itu kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemberian ini disita sebagai barang bukti perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyandung pria yang akrab dipanggil Bang Uun ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan sebanyak 15 item yang terdiri dari tas, sandal dan sepatu telah diamankan. "Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta," sebut Kombes Anom.
Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.
"Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam. Hasil pemeriksaan sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai," paparnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan Uun memberikan barang-barang bermerek tersebut kepada MS.
"Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang diduga berkaitan dengan kasus SPPD fiktif dan harus disita sebagai barang bukti," pungkasnya seperti dikutip dari. Antara.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.****
Berita Lainnya +INDEKS
Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Penyidik Polda Riau Paksakan TPPU
PEKANBARU, Riautribune.com - Helen, salah seorang pemilik saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) .
Kapolres Rohil dan Kabid Propam Polda Riau Cek Sarpras Pengamanan Pilkada
ROHIL, Riautribune. com - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni bersama Kabid Propa.
TNI Bentuk Satgas Tanggulangi Judi Online, Libatkan 4 Ribu Personel
JAKARTA, Riautribune.com - Tentara Nasional Indonesi.
LBH Pemprov Riau Sudah Tangani 77 Kasus Masyarakat Kurang Mampu
PEKANBARU, Riautribune. com - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan Lemba.
Pernah Bobol 27 Toko, Dua Maling Kawakan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
PEKANBARU, Riautribune.com - Direktorat Reskrimum Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial .
Pelaku Masih Buron, BBPOM Ungkap Kasus Peredaran Jamu Ilegal di Kampar
PEKANBARU, Riautribune. com - Ratusan botol jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah disita .