pilihan +INDEKS
Gelar Penyuluhan Hukum
Rahmat : " Kami Jelaskan Aturan Hukum Perizinan Usaha Rumah Tangga"

Pekanbaru-riautribune : Dalam rangka melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, di bidang Pengabdian kepada masyarakat, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Demikian diungkapkan Rahmat GM Manik,SH,MH kepada Riautribune.com baru baru ini.
Ditegaskannya, program ini melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Program ini, adalah wujud pengabdian Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau kepada masyarakat, dengan berbagi pengetahuan serta melihat langsung bagaimana penerapan peraturan di tengah masyarakat. Bahwa untuk menciptakan bisnis atau usaha yang kondusif, maka Pengusaha harus diberikan pemahaman, pendidikan, pelatihan ataupun pembinaan guna untuk mengetahui bagaimana menciptakan produk yang baik dan hasil usaha industri yang dapat dipasarkan ditengah-tengah masyarakat," Ucap Rahmat GM Manik. Dijelaskannya, terutama bagi Pengusaha Makanan Produksi Industri rumahan, Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga merupakan hal yang harus dimiliki", ucap Rahmat GM Manik, SH., MH selaku Ketua Tim Pengabdian Dosen Fakultas Hukum UNRI ini.
Lebih lanjut, salah satu tim anggota Pengabdian Dosen Fakultas Hukum UNRI, DR. Hengki Firmanda, SH., L.LM., M.SI, bahwa Pelaksanaan Penyuluhan ini guna mengedukasi dan memancing kesadaran hukum pengusaha makanan untuk memperoleh Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga di Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Tata Cara mengurus Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga ini.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kampar. Pemerintah Desa Kuapan berterimakasih kepada Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau yang telah melaksanakan Penyuluhan hukum terkait Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga di Desa Kuapan, karena di Desa Kuapan memang banyak terdapat Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga, sehingga diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat teredukasi dan memperoleh informasi bagaimana Tata Cara mengurus Perizinan Usaha Makanan Produksi Industri Rumah Tangga ini, Ujar Limasnur, S.Sos.I, selaku Kepala Desa Kuapan saat kata sambutannya. Menanggapi hal itu, Rahmat GM Manik, berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di Desa Kuapan. Tim Pengabdian juga diikuti oleh akademisi UNRI lainnya, seperti, Dr. Rika Lestari, SH, M. Hum dan Dasrol SH., MH.(rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Meriah! PMB 2025 Unilak Resmi Diluncurkan Bersempena dengan Unilak Youth Competition
PEKANBARU, – Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru (P.
Riau Borong 5 Emas 17 Perak dan 13 Perunggu di OMBN 2025
Pekanbaru - Kontingen Muhammadiyah Riau kirimkan 40 orang peserta pilihan yang berasal dari SD/MI.
SDN 015 Kuantan Babu Bertekad Jadi Juara di Lomba Marching Band Tingkat Kabupaten
RENGAT, Riau Tribune.com – "Gita Swara 015" adalah grup marching band yang dibentuk oleh Sekola.
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Pekanbaru – Program Studi Magister Ipmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) menggel.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Umri Raih Juara 1 Dua Kategori The International Virtual Short Course
PEKANBARU, Riau Tribune.com – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi .
Mantap, Pemerintah Pusat akan Cairkan Dana Bos Mulai Januari 2025
Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan dana untuk program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan .