pilihan +INDEKS
Wabup Nasarudin : Saya Patuhi SE Kemendagri Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PELALAWAN, Riautribune. com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor surat 100.2.1.3/4204, 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Penjabat Gubernur, terkait cuti diluar tanggungan negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat semantara Gubernur, Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Walikota.
Di poin kedua dalam edaran tersebut, dengan tegas Mendagri menyebutkan, Gubernur memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. Artinya, paling lambat tanggal 17 September 2024, Pelalawan sudah dipimpin Penjabat sementara (Pjs).
Wakil Bupati Pelalawan yang juga Bakal Calon Bupati Pelalawan H. Nasarudin, SH, MH berpasangan dengan H. Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP, menyatakan patuh dan ta'at dengan ketentuan tersebut. Dikatakannya, dari SE tersebut, selama cuti diluar tanggungan negara, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
"Saya sangat patuh dengan SE Kemendagri ini. Selama cuti diluar tangungan negara ini saya dan tentu pak Zukri, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, seperti menggunakan mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lainnya," Sebut Nasarudin.
Wabub Nasarudin juga menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pelalawan, perangkat desa, aparatur negara tetap bekerja semaksimal mungkin. "Tanpa ada Saya dan Pak Zukri, untuk tetap menjaga Netralitas dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Serta mengikuti arahan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pelalawan nantinya, " ucap Nasarudin.
Ditambahkannya juga, meski sudah 1 tahun sebelumnya Saya menetap di rumah pribadi di jalan seminai Pangkalan Kerinci,namun rumah dinas tentunya akan dikembalikan sementara ke Pemerintah selama cuti diluar tanggungan negara.
"Saya memang sudah punya rumah pribadi di Pangkalan Kerinci tepatnya dijalan seminai. Jadi jangan salah paham, Saya sangat mengerti kondisi Ibukota Pangkalan Kerinci," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Bahlil dan SF Hariyanto Kompak Pakai Baju Putih, Tanda Dukungan Calon Ketua Golkar Riau?
PEKANBARU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (.
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Sidang Lanjutan Digelar 7 Februari
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupa.
Abdul Wahid-SF Hariyanto akan Dilantik Sebagai Gubernur dan Wagub Riau 7 Februari 2025
Pekanbaru - Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov .
Menko Yusril Sebut MK Masih Bisa Batalkan Parliamentary Threshold
Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendr.
Capres Dipredikdi Membludak Usai Presidential Threshold Dihapus, MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional eng.
Sah! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau .