pilihan +INDEKS
Polda Riau Tahan Nakhoda Kapal di Meranti Karena Bawa Kayu Ilegal 70 Ton
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas kapal 120 ton.
"Ketika ditangkap kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran," ujar Nasriadi, Sabtu (15/6).
Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.
Tak ayal, polisi langsung mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak," ungkap Nasriadi.
Dari hasil penyelidikan, Penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. "Tersangka Sy selaku kapten atau nakhoda kapal dan FH selaku KKM," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Nasriadi.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan Ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru.***
Berita Lainnya +INDEKS
KY akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyadari vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menimbulka.
Hingga Desember 2024, Kemkomdigi Blokir 5,5 Juta Konten Judi Online
Pekanbaru - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses lebih dari 5,5 ju.
PDIP Sebut Hasto Punya Video 'Siap Meledak' soal Jokowi hingga Anies
Jakarta - Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto y.
Hasto Kristiyanto Tersangka, Elit PDIP Nilai Kasus Tersebut Sangat Politis
Jakarta - Pengurus PDIP pusat masih berusaha mengklarifikasi informasi tentang kabar Sekjen PDIP .
Dianggap Halangi Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK
Jakarta - KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korup.
Polisi Sita 2,6 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Tahun Baru di Riau
Pekanbaru – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba d.