pilihan +INDEKS
Bawaslu Bengkalis Berhasil Cegah Kegiatan Reses Dibarengi Sosialisasi Caleg Febriza Luwu
BENGKALIS, Riautribune.com - Kegiatan pencegahan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandarlaksmana patut diacungi jempol.
Sebab, sudah melakukan tindakan tegas terhadap salah satu Anggota DPRD Bengkalis, Febriza Luwu atau Ica yang melakukan reses.
Namun, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Temiang itu direncanakan akan membagikan bahan kampanye berupa kertas suara dan berhasil dicegah, Senin (12/2/2024).
Untuk diketahui, Febriza Luwu maju kembali menjadi Caleg DPRD Bengkalis dapil Bengkalis II dari PDI Perjuangan.
Kegiatan pencegahan itu dibenarkan Anggota Komisioner Bawaslu Bengkalis, Budi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) saat dikonfirmasi melalui pesan WastApp nya.
" Berdasarkan laporan dari Panwascam Bandarlaksamana. Dan foto tersebut adalah upaya pencegahan yang di lakukan oleh Panwascam Bandarlaksamana pada saat itu. Pembagian bahan kampanye tersebut akhir nya batal di lakukan oleh Febriza Luwu," jelas dia.
Dikatakan, pembagian bahan kampanye tidak di lakukan karena sudah di cegah terlebih dahulu oleh Panwascam Bandar laksamana.
Dapat disebutkan, dalam kegiatan reses Febriza Luwu kedapatan menaruhkan kertas suara pencoblosan didalam plastik warna hitam didalamnya ada sembako.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal SE MIkom mengatakan, pelaksanaan reses anggota DPR, DPRD di masa kampanye berpotensi bagi caleg incumbent menggunakan waktu reses itu untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) caleg yang bersangkutan.
Secara tegas, sebut dia, Bawaslu melarang hal tersebut dilakukan.
“Di dalam masa reses, terdapat fasilitas negara. Karena itu, tidak dibenarkan jika caleg melakukan reses sembari berkampanye,” kata Alnofrizal
Alnofrizal menjelaskan, secara aturan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung jika melanggar aturan.
"Kami hanya mengingatkan agar caleg patahana mempunyai komitmen yang sama tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye. Setiap calon legislatif dituntut dapat memedomani aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024," jelasnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.