• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Maman: “Kami Fokus Bagaimana Menang”
Jabat Kepala OJK Riau, Endang Nuryadin Ajak Media Edukasi Masyarakat Soal Investasi Ilegal
Nurahim: "Kami Mengedukasi Pentingnya Waspada KDRT"
Dr. Mexsasai Indra : "Perlu paradigma baru dalam pemekaran daerah".
Sekdaprov Instruksikan Kadispora Riau Terkait Pengajuan Bonus Atlet Asean Paragames 2023

  • Home
  • Politik

Sidang MKMK

Jadi Tumbal Dinasti Politik, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Redaksi

Selasa, 07 November 2023 19:01:58 WIB
Cetak
Jadi Tumbal Dinasti Politik, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

JAKARTA, Riautribune.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. 

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam. 

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly seperti dilansir CNN Indonesia. 

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini. 

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. 

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. 

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan. "21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang. 

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. 

"Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang. 

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. 

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. 

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. ***
 


 Editor : Red

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Politik

Berkunjung ke Riau, Ini Rangkaian Kegiatan Cawapres Muhaimin Iskandar

Jumat, 01 Desember 2023 - 12:49:47 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP PKB sekaligus Cawapres 2024, akan .

Politik

Rakorcab Partai Demokrat Rohil Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD Rohil

Senin, 27 November 2023 - 22:41:22 WIB

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com -  Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten.

Politik

Maman: “Kami Fokus Bagaimana Menang”

Senin, 27 November 2023 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU-riautribune:&.

Politik

KPU Riau Serahkan SK Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Senin, 27 November 2023 - 16:36:57 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (2.

Politik

Bahas Publikasi dan Pemberitaan Pemilu 2024, Bawaslu Rapat Koordinasi Bersama Media

Selasa, 14 November 2023 - 21:41:44 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau gelar rapat koordinasi.

Politik

Yakin Tak Bakal Netral, Dua Sahabat Jokowi Ini Kecewa Gibran Dijadikan Cawapres

Selasa, 07 November 2023 - 05:56:59 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Dua sahabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, mantan Wakil Wali Kot.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jenazah Ilham Nanda Teridentifikasi, Total 4 Warga Riau Meninggal Dunia, 3 Masih Dirawat
06 Desember 2023
Pemkab Gesa Pembangunan Astaka MTQ Rohil 2023, Ada Pameran dan Bazar
06 Desember 2023
Ketua Komis I DPRD Riau:  Pengusulan PJ Gubernur Berpotensi Cacat Prosedur
06 Desember 2023
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
06 Desember 2023
Isak Tangis Warnai Pemakaman M Wilky, Korban Erupsi Marapi Asal Pekanbaru
06 Desember 2023
Pengusulan Pj Gubri Terindikasi Cacat Prosedur, Ketua RPW: Kami Akan Gugat Putusan DPRD
06 Desember 2023
Tim Gabungan Amankan 123 Kendaraan di Tembilahan
06 Desember 2023
1.537 Warga Riau Terserang DBD dan 14 Meninggal Selama 2023
05 Desember 2023
Hari Bhakti PU 2023, Bupati Rohil Keluhkan Pengusaha Sawit Enggan Ikut Perbaiki Jalan
05 Desember 2023
Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp20,5 Miliar di Dumai
05 Desember 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 LLMB Tolak SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau, Ini Alasannya
  • 2 Cuma Selisih 7 Detik dengan Jericho Jay, Thanachat Yatan dari Thailand Sukses Juarai Etape 3
  • 3 BPS Rilis Hasil Sensus Pertanian di Riau Tahap 1 Tahun 2023
  • 4 Sukses Pantau Secara Real-time Tour De Siak Dengan Aplikasi Mumble Wabup Puji Inisiasi Kapolres
  • 5 Kanwil BPN Riau Siapkan 20 Ribu Sertifikat Tanah di Tahun 2023
  • 6 Etape Ketiga 119 Kilometer Tour de Siak 2023 Hanya diikuti oleh 56 Pebalap
  • 7 LLMB Tolak SF Hariyanto Diusulkan Sebagai Pj Gubernur Riau, Ancam Demo Jika Tetap Dipilih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved