pilihan +INDEKS
Meski Ada Larangan, Geliat Bisnis Pakaian Bekas di Pasar Kodim Terus Menggeliat
PEKANBARU, Riautribune.com – Pemerintah pusat melarang aktivitas bisnis ilegal penjualan baju bekas impor karena dinilai dapat merusak pasar dan juga mengganggu penjualan produk UMKM. Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No.18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor.
Namun para penjual pakaian bekas di Pasar Kodim Pekanbaru sepertinya tak menghiraukan hal tersebut. Mereka tetap berjualan seperti biasanya. Para pedagang masih berjualan di toko-toko yang tepatnya berada di lantai 3, semuanya terlihat berjalan normal.
Pasar Kodim yang menjadi pusat penjualan baju bekas (thrifting) terletak di Jalan Teratai, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Pasar ini adalah pasar yang paling ramai dikunjungi bagi mereka yang hendak berburu berbagai jenis barang bekas, terutama baju bekas. Harganya bervariasi mulai dari Rp10 ribu sampai dengan ratusan ribu rupiah, tergantung kualitas dan mereknya.
“Kalau harga ya macam-macam, tergantung pembelinya cocok apa enggak, tapi kebanyakan pembeli, mereka ga terlalu mikirin harga soalnya mereka lebih mentingin kualitasnya," ucap Tari, Kamis (14/9/2023) salah satu pedagang pakaian bekas.
Ketika ditanya mengenai peraturan pemerintah yang melarang penjualan baju bekas impor, pedagang disana tidak setuju akan kebijakan tersebut dan berharap agar peraturan itu dihilangkan karena jual beli barang bekas sudah menjadi mata pencaharian mereka sejak lama. Mereka akan kehilangan pekerjaan mereka jika dilarang berjualan barang bekas.
“Harapan saya jangan dilarang-larang lah, rezeki kan sudah ada yang ngatur, kalau dilarang nanti kami gak tau mau kerja apa," tambahnya.
Pengunjung disana mengaku tidak setuju tentang pelarangan penjualan baju bekas, karena thrifting adalah cara mereka untuk mendapatkan barang yang kualitasnya bagus dengan harga yang murah.
“ Ya jelas gak setuju, harusnya pemerintah gak melarang thrifting sih, soalnya kan ini menolong rakyat menengah kebawah banget yang gak bisa beli barang mahal. Kalau thrifting kita bisa dapat barang bagus sama harganya juga murah," ujar Tasya, salah satu pengunjung Pasar Kodim.***
Berita Lainnya +INDEKS
Boleh Pilih Sesuai Selera, Seblak Teh Senny Sediakan Puluhan Toping Mulai Rp3000-an
PEKANBARU, Riautribune. com - Bagi para pecinta kuliner asal Bandung, pasti sudah sangat akrab de.
Pendapatan APBN Riau Capai Rp4,89 T hingga Triwulan I 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kanwil DJPb Riau Heni Kartikawati menyebutkan jika sampai den.
Meski Sempat Terkendala Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif,
PEKANBARU, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berupaya dalam meningkatkan prod.
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
JAKARTA, Riautribune.com - PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yan.
Petani Binaan CSR PT IKPP Sukses Tanam Semangka di Lahan Sawit, 4,5 Ton Habis Terjual Dalam 3 Hari
SIAK, Riautribune.com - Upaya PT Indahkiat Pulp and Paper (PT IKPP) dalam membantu perekonomian m.
Kerja Keras PHR Tetap Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
PEKANBARU, Riau Tribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam u.