pilihan +INDEKS
Lewat Kuasa Hukum, KNES Laporkan Oknum Penghasut Petani Sawit ke Polda Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) yang berdomisili di Dusun Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau bersama kuasa hukumnya terpantau mendatangi Polda Riau pada Selasa, 5 September 2023.
Lewat kantor kuasa hukum Dr Irfan AR Comel SH MH & Partners yang berkantor di jalan Harapan Raya No 99 Pekanbaru, KNES melaporkan oknum yang mencoba menghasut petani sawit di lokasi operasi mereka agar melakukan tindakan yang merugikan KNES.
Dalam hal ini, penasehat hukum Dr Irfan Ardiansya SH MH, Anwar Saleh Hasibuan SH MH, Iva Turisnur SH MH, Rustam SH MH, Parwoto Darich SH, Syamsul Bahri SH, Aldi Kamra SH, Raja Rahmat Hidayat SH, Rafly Assryan Wijaya SH, Sarmidi SH, Redo Asparon SH MH tergabung sebagai kuasa hukum yang membela KNES.
Usai melaporkan oknum yang merugikan klien mereka, Dr Irfan AR Comel SH MH ditemani oleh Humas KNES, di hadapan media menjelaskan langkah hukum yang telah mereka lakukan dalam pelaporan tersebut.
"Laporan kita telah diterima pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau dengan nomor STTLP/B/345/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, yang isinya melaporkan MS dkk atas tindakan penghasutan," terang Irfan saat ditemui Riautribune di jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.
"Pihak terlapor diduga telah menghasut petani sawit dan pemilik lahan perkebunan agar tidak menjual hasil panen mereka kepada pihak klien kami," lanjutnya.
Hasutan yang dilakukan pihak terlapor yang berinisial MS tersebut, telah melanggar kesepakatan dan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya antara pihak KNES dan petani sawit.
Untuk alasan dari pihak terlapor, Irfan menyatakan bahwa diduga mereka memiliki tujuan menghentikan aktifitas di lahan petani. "Menghasut pemilik lahan untuk menghentikan aktifitas di lahan petani sampai dengan dilakukannya RAT KNES," papar Irfan.
Akibat hasutan tersebut, Irfan menjelaskan bahwa pihak KNES mengalami kerugian yang cukup besar.
"Sehingga dengan adanya pernyataan terlapor, maka pemilik lahan menghentikan total kegiatan pemanenan kelapa sawit, terhitung dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023," jawab pria kelahitan 27 Desember tersebut.
"Akibat penghasutan tersebut kegiatan KNES berjalan belum maksimal sehingga mengalami kerugian sebesar Rp2.2 Milyar," sambungnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum bersama kliennya, turut melampirkan bukti-bukti tindak pelanggaran hukum dari terlapor.
Saat dikonfirmasi ke pihak Polda Riau, mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap laporan pihak KNES.***
Berita Lainnya +INDEKS
Jenazah Ilham Nanda Teridentifikasi, Total 4 Warga Riau Meninggal Dunia, 3 Masih Dirawat
PEKANBARU, Riautribune.com - Jenazah Ilham Nanda Bintang (21) akhirnya terindentifikasi oleh ruma.
Pemkab Gesa Pembangunan Astaka MTQ Rohil 2023, Ada Pameran dan Bazar
BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil tengah mengesa pembang.
Ketua Komis I DPRD Riau: Pengusulan PJ Gubernur Berpotensi Cacat Prosedur
PEKANBARU, Riautribune.com --Sesuai surat Mendagri No 100.2.1.3/6606/SJ perihal permintaan nama c.
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
PEKANBARU, Riautribune.com – Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis yang merupaka.
Isak Tangis Warnai Pemakaman M Wilky, Korban Erupsi Marapi Asal Pekanbaru
PEKANBARU, Riautribune.com - Prosesi pemakaman M Wilky (20), korban erupsi Gunung Marapi diiringi.
Tim Gabungan Amankan 123 Kendaraan di Tembilahan
PEKANBARU, Riautribune.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak .