pilihan +INDEKS
Mantan Ketua KPU Bengkalis Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup, Ini Tanggapan Ketua KPU Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Ketua KPU Bengkalis berinisial FAM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Yasir SH MH Cand (Dr) mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati peroses yang sedang berjalan dan proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak di tahun 2021 lalu atau sejak selesai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis dilantik," terang Ilham.
Ia juga menjabarkan awal mula kasus tersebut dimana prosesnya berjalan usai pelantikan tersebut dilaksanakan.
"Sesudah KPU Kabupaten Kota yang menyelenggarakan pilkada tahun 2020 menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggelolaan dan penggunaan hibah pilkada," paparnya.
Ilham juga menyarankan kepada segenap pihak yang diberi amanah merasa menjelang tahapan Pemilu tahun 2024, agar tetap menjalankannya dengan segenap hati.
"Untuk rekan-rekan atau kami semua yg saat ini lagi diamanahi menjalankan tahapan pemilu 2024 untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," saran Ilham.
"Menggunakan anggaran sebaik-baiknya dan secara bijak sesuai dengan regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," lanjutnya.
Ilham tetap mengingatkan bahwa segala anggaran dana yang mengalir, bermuara dari keuangan negara. "Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan," tegas Ilham.
Sebagai informasi, Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan saat ini pelaku Fadhillah Al Mausuly (42) sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Benar satu orang ditetapkan tersangka berinisial FAM. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan, Senin (1/8/2023) sore," katanya pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Dijelaskan Bimo dalam perkara suap tersebut ditemukan dugaan kerugian Rp4 miliar. "Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Bengkalis sebesar Rp4 miliar," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Bimo kronologis dugaan korupsi itu pada tahun 2020 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terangnya.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
"Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," sambung Bimo.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767
"Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu," bebernya.
Terhadap dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.***
Berita Lainnya +INDEKS
Jawab Pertanyaan Masyarakat Pelalawan, HT Kembalikan Formulir Balonbup ke DPC Demokrat Pelalawan
PELALAWAN, Riautrinune.com - H Husni Thamrin mendatangi langsung Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DP.
Peroleh Suara Pileg di Pelalawan 35 Ribu, Husni Thamrin Siap Betarung di Pilkada 2024
PELALAWAN, Riautribune.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang akan di laksanakan seren.
Afni Zulkifli Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
PEKANBARU, Riautribune.com - Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi.
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.
Demokrat Riau Siap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Se-Riau
RIAU, Riautribune.com - Setelah helat Pemilu 2024, Part.
Ketua Himpunan Keluarga Rokan Hulu Dorong Putra Putri Terbaik Maju di Pilkada Rohul
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasca selesainya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif da.