pilihan +INDEKS
Soal Putusan Hakim Tunda Pemilu, Begini Tanggapan Prabowo
JAKARTA, Riautribune.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal dan kurang arif. Hal itu disampaikan Prabowo merespons putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," kata Prabowo usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).
Menurutnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih bisa dianulir di pengadilan tingkat atasnya. "Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Dari banyak tokoh-tokoh, Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi tanggapan. Ya itu kan pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," katanya.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenangkan banding putusan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap masalah ini segera selesai sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa fokus bekerja.
"Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding, Insya Allah di tingkat banding tidak ada lagi hal yang menggangu tahapan Pemilu," ungkapnya, Minggu, 5 Maret 2023.
Yandri berharap tidak ada lagi yang mengganggu tahapan pemilu usai KPU mengajukan banding. Sehingga, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dapat fokus mempersiapkan pemilu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Meski demikian, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo berpendapat putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi.***
Berita Lainnya +INDEKS
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.
Demokrat Riau Siap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Se-Riau
RIAU, Riautribune.com - Setelah helat Pemilu 2024, Part.
Ketua Himpunan Keluarga Rokan Hulu Dorong Putra Putri Terbaik Maju di Pilkada Rohul
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasca selesainya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif da.
Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri, Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis
BENGKALIS, Riautribune.com - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk ma.
Masuk Dalam Daftar Terbaru DPP Golkar Sebagai Calon Gubernur Riau, HM Harris: Saya Siap!
PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Bupati Pelalawan dua periode Haji Muhammad (HM) Harris dipred.
Diantar Pengurus DPC PDIP Pelalawan, H Zukri Mendaftar ke PKS Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune.com -Bupati Pelalalwan H Zukri, mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati .