pilihan +INDEKS
Perubahan Dapil Pada Pemilu Harus Disosialisasikan Lebih Massif
PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terus mengawal proses sosialisasi perubahan kursi daerah pemilihan (dapil) setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2023 sehingga tidak ada masyarakat dan partai politik yang gagal paham.
"Informasi pembagian dapil ini perlu disampaikan ke masyarakat melalui media agar mereka nantinya bisa menggunakan hak pilih dengan tepat," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau Hasan di Pekanbaru, Selasa (14/2/2023).
Menurut Hasan, aturan terbaru tentang dapil untuk Pileg 2024 perlu disosialisasikan dengan masif ke masyarakat di Riau. "Sebenarnya untuk alokasi kursi dan dapil pada DPR RI maupun DPRD Provinsi Riau, tidak ada perubahan alias sama dengan pileg sebelumnya yakni 13 kursi untuk DPR RI dan 65 kursi untuk DPRD provinsi. Berdasarkan PKPU terbaru, perubahan hanya ada pada pileg untuk kabupaten/kota," ungkapnya.
Untuk DPR RI, ada 13 kursi dan dua dapil. Sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke delapan dapil. Perubahan terdapat pada pemilihan DPRD kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
"Selain itu, ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan,'' ujarnya.
Perubahan jumlah dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota terdapat di Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.
Untuk kabijakan itu, Bawaslu melakukan kajian yang perlu pengawasan yakni, bagi dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan dapil pemilu 2019, terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.
Sedangkan untuk DPR RI dimana Siak berada di Dapil Riau 1 dan, Pelalawan berada di Dapil Riau 2.
Dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, beberapa KPU kabupaten/kota merancang satu model dapil yang sudah dan tidak terdapat opsi lain.
Saat ini ada keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain, contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi). "Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi menjadi 7 kursi," tukasnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
Jawab Pertanyaan Masyarakat Pelalawan, HT Kembalikan Formulir Balonbup ke DPC Demokrat Pelalawan
PELALAWAN, Riautrinune.com - H Husni Thamrin mendatangi langsung Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DP.
Peroleh Suara Pileg di Pelalawan 35 Ribu, Husni Thamrin Siap Betarung di Pilkada 2024
PELALAWAN, Riautribune.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang akan di laksanakan seren.
Afni Zulkifli Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
PEKANBARU, Riautribune.com - Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi.
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.
Demokrat Riau Siap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Se-Riau
RIAU, Riautribune.com - Setelah helat Pemilu 2024, Part.
Ketua Himpunan Keluarga Rokan Hulu Dorong Putra Putri Terbaik Maju di Pilkada Rohul
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasca selesainya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif da.