Kasus Penyerangan Mess
Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Divonis Tiga Tahun Penjara Terancam Dipecat

PEKANBARU, Riautribune.com - Mahkamah Agung menolak kasasi seorang dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus penyerangan di perumahan karyawan. Dengan putusan ini pihak kampus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait terkait status ASN Antony Hamzah.
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengetahui putusan dari MA terkait hukuman pidana untuk salah satu dosennya. Dengan demikian hal ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhentian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada, walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri, Jumat (20/1/2023).
Namun demikian pihaknya masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri terkait putusan MA terhadap Antony Hamzah.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Atas putusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan itu kemungkinan Antony akan diberhentikan.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht ya," kata Sri seperti dikutip dari Sindonews.
Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Mereka melakukan penjarahan harta karyawan dan merusak beberapa fasilitas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah karyawan dan keluarga mengalami traumatik. Antony saat kejadian merupakan ketua kelompok tani sawit Kopsa-M.
Fakta persidangan menyatakan Antony adalah otak pelaku penyerangan. Di Kampus Unri Anthony merupakan dosen Fakultas Pertanian.***
Berita Lainnya +INDEKS
Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli
PEKANBARU, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Limapuluh menetapkan seorang pria berinisial KGJ (.
JMSI dan Kejari Pelalawan Gelar Edukasi Cegah Cyberbullying di SMAN 1 Pangkalan Kerinci
PANGKALANKERINCI, Riautribune.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang .
Selama 2023, Polda Riau Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengungkapkan, dalam Oper.
Kasi Intelijen Dan Kasi Pidsus Kejari Rohil Pindah Tugas
BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hi.
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sh.
Manipulasi Dana KUR dengan Debitur Fiktif, Mantan Karyawan Bank Ditangkap
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Pekanbaru diringkus .